Alasan Anggota DPR Ini Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Tabrak UUD

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra mengungkap alasan RUU Perampasan Aset berpotensi menabrak sejumlah prinsip hukum hingga UUD 1945.

RUU Perampasan Aset tengah dalam proses menyerap aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari pakar, akademisi, hingga mahasiswa di Komisi III DPR. RUU itu harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi usul inisiatif sebelum resmi dibahas bersama pemerintah.

Menurut Soedeson, mekanisme yang tertuang dalam draf sementara RUU Perampasan Aset saat ini berpotensi mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dan bersifat in personam (fokus pada orang) daripada in rem (fokus pada barang).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in personam," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Dia terutama menyoroti mekanisme perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based.

Soedeson menuturkan, mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945. Padahal, setiap warga negara, tanpa terkecuali berhak atas perlindungan harta kekayaannya. Dia merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyebut seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," ujar politikus Golkar itu.

Soedeson juga menyoroti mekanisme perampasan aset dalam kacamata hukum perdata yang berpotensi menyalahi aturan.

Kata dia, peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif (levering).

Soedeson khawatir jika RUU Perampasan Aset mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur.

"Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali," tuturnya.

(thr/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi