Alasan Piche Kota Bebas Sementara dari Kasus Dugaan Pemerkosaan

3 hours ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 06 Mei 2026 17:30 WIB

Piche Kota dinyatakan bebas sementara dari tahanan dalam dugaan pemerkosaan siswi SMA imbas beberapa hal dan pertimbangan. Piche Kota dinyatakan bebas sementara dari tahanan dalam dugaan pemerkosaan siswi SMA imbas beberapa hal dan pertimbangan. (Tangkapan layar Instagram @pichekota_)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota dinyatakan bebas sementara dari tahanan dalam dugaan pemerkosaan siswi SMA. Hal itu terjadi karena berkas perkara tersebut tak kunjung lengkap.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat mengungkapkan Piche Kota dibebaskan karena keterangan ACT selaku korban berubah pada 26 Maret 2026. ACT menyatakan hanya disetubuhi Rifal Sila dan Roy Mali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Perubahan keterangan itu menjadi salah satu pertimbangan penting," ujar Rachmat Hidayat seperti diberitakan detikcom, Rabu (6/5).

Rifal Sila dan Roy Mali adalah dua rekan Piche yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Dari pengakuan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menyatakan Piche tak memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan," tuturnya. "Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya,"

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Polres Belu dan Kejari Belu masih menunggu fakta persidangan dari Rifal Sila dan Roy Mali. Kini, kedua rekan Piche itu menjadi tahanan Kejari Belu dan belum disidangkan.

"Kami sepakat sama-sama untuk menunggu fakta persidangan," jelas Rachmat.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu sebelumnya menetapkan tiga tersangka yakni PYDAJK alias Piche Kota, RM alias Roy, dan RS alias Rifle dalam kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak dengan korban seorang siswi SMA di Atambua berinisial ACT (16).

Astawa mengatakan dalam kasus tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga tersangka tersebut penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat ketiga tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.

(chri)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi