Amnesty Kecam Penyegelan Rumah Doa di Tangerang: Langgar HAM

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Amnesty International Indonesia mengkritik langkah Satuan Polisi Pamong Praja yang menyegel rumah doa milik jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Deputi Direktur Amnesty International Wirya Adiwena mengatakan penyegelan oleh Satpol PP itu adalah pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk berkumpul dan beribadah.

"Kami mengecam tindakan intoleran ini. Alih-alih menjamin hak kelompok beragama untuk beribadah, negara malah menjadi aktor pelanggaran HAM dengan menyegel tempat ibadah mereka," kata Wirya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, klaim pemerintah daerah yang menyatakan tidak melarang ibadah dan menyediakan aula bekas kantor kecamatan sebagai tempat sementara tidak menyelesaikan substansi pelanggaran HAM.

Selain itu, relokasi jemaat ke fasilitas sementara tidak serta-merta menghapus status diskriminatif dari tindakan penyegelan itu.

Ia mengatakan diskriminasi berbasis agama di Indonesia bersifat struktural karena mendapat dukungan dari perangkat negara.

Sepanjang 2025, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 14 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh warga maupun perangkat negara, mayoritas dalam bentuk penolakan rumah ibadah maupun penutupan rumah ibadah.

Dalam berbagai kasus, kata dia, keinginan warga untuk membangun rumah ibadah kerap mendapat penolakan sepihak dari kelompok masyarakat lainnya sehingga menimbulkan aksi-aksi diskriminatif.

"Ironisnya aparat negara kerap tunduk pada tekanan massa dan cenderung melakukan penyegelan rumah ibadah atas alasan administratif," ujarnya.

Amnesty meminta Pemerintah Tangerang mencabut segel tersebut dan menjamin hak umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah mereka dengan bebas tanpa ancaman apapun.

Pemerintah pusat diminta melakukan investigasi komprehensif, independen, imparsial dan efektif untuk mengusut pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Sementara di tingkat nasional, pemerintah diminta segera mengambil langkah signifikan dengan mencabut Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Menurutnya, regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah itu pada kenyataannya justru kerap menjadi landasan legal untuk mempersulit dan mendiskriminasi kelompok-kelompok minoritas akibat persyaratan yang rentan tunduk pada tekanan mayoritas.

"Kebebasan beragama adalah hak asasi yang mutlak dan dijamin konstitusi. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara secara setara, bukan justru menjadi aktor yang melanggengkan pembatasan ibadah di balik masalah birokrasi dan perizinan bangunan," katanya.

Mengutip detikcom, penyegelan rumah doa POUK Tesalonika ini terjadi pada Jumat (3/4) usai ibadah Jumat Agung dan viral di media sosial.

Dalam video viral itu terlihat sejumlah massa bersama anggota Satpol PP datang ke lokasi dan memasang tanda plang segel di bangunan tersebut.

Perwakilan warga di lokasi juga meminta tidak ada lagi aktivitas yang berjalan di rumah doa POUK Tesalonika. Mereka turut mendesak perwakilan jemaat membuat surat pernyataan agar operasional di rumah doa tersebut untuk dihentikan.

Belakangan, Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.

Musyawarah dipimpin Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar. Turut hadir Camat Teluk Naga Kurnia Deden Syukron, Kasatpol PP Ana Supriatna, Pendeta Michael Siahaan dan Balo Napitupulu, Ketua Majelis POUK Oktaviyanto, Ketua Yayasan POUK Tesalonika Tangerang Ledan Pakpahan, Kabag TU dan Umum Kanwil Kementerian HAM Banten Erwin Firmansyah, perwakilan FKUB Baihaqi.

Salah satu poin kesepakatan adalah dicabutnya segel di rumah doa itu.

(yoa/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi