CNN Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2026 19:00 WIB
Ilustrasi. Orang sering bertanya-tanya soal air mani, apakah najis dalam pandangan Islam. (iStock/Diy13)
Jakarta, CNN Indonesia --
Secara umum, air mani adalah cairan kental yang keluar dari alat reproduksi pria ketika mencapai orgasme. Cairan ini berfungsi sebagai pelindung sekaligus media bagi sel sperma untuk membuahi sel telur.
Namun, jika ditinjau dari konteks hukum Islam, apakah air mani termasuk najis?
Mengutip laman NU Online, dalam literatur Islam selain mani, dikenal pula cairan yang disebut madzi dan wadi. Berbeda dengan mani, madzi merupakan cairan bening yang keluar dari alat kelamin saat gairah seksual (syahwat) mulai meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, wadi adalah cairan putih kental yang biasanya keluar bersamaan dengan urine atau saat tubuh dalam kondisi kelelahan.
Ketiga jenis cairan ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, mulai dari aroma, cara keluar, hingga kondisi fisik setelah mengeluarkannya. Khusus untuk air mani, bagaimanakah status hukumnya dalam Islam? Apakah najis dan mewajibkan seseorang untuk mandi junub?
Menukil penjelasan dari NU Online, air mani pada dasarnya tidak najis. Kendati demikian, seseorang yang mengeluarkannya tetap diwajibkan untuk melakukan mandi besar (mandi wajib).
Di sisi lain, laman resmi Muhammadiyah menjelaskan bahwa sebagian kecil ulama memang ada yang berpendapat sperma itu najis. Namun, mayoritas pendapat yang kuat (rajih) menegaskan bahwa air mani adalah suci.
Jika pakaian terkena mani yang masih basah, seseorang disunahkan untuk mencucinya. Sementara jika mani tersebut sudah mengering, cukup dibersihkan dengan cara dikerik. Hal ini bersandar pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah RA:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا
Artinya: "Aku mengerik mani yang kering pada pakaian Rasulullah SAW, dan aku mencucinya jika mani itu masih basah." (HR Ad-Daruquthni).
Pendapat mayoritas ulama
Bagi kelompok ulama yang menganggap mani najis, mereka memandang tindakan Aisyah RA yang mencuci atau mengerik pakaian Rasulullah SAW sebagai bukti bahwa cairan tersebut harus dihilangkan karena tidak suci.
Namun, mayoritas ulama terkemuka seperti Imam Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, hingga Daud al-Dzahiri dengan tegas menyatakan bahwa sperma itu suci. Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh Aisyah RA semata-mata demi menjaga kebersihan estetika pakaian Nabi SAW, bukan karena status cairan tersebut najis.
Pandangan ini diperkuat oleh hadis sahih riwayat Imam Muslim, di mana Aisyah RA berkata:
"Sesungguhnya cukup bagimu mencuci bagian yang terkena saja jika engkau melihatnya. Namun jika tidak, engkau cukup menyiram bagian sekitarnya dengan air. Sungguh, aku pernah membersihkan mani yang ada di kain Rasulullah SAW dengan cara mengeriknya saja, dan selanjutnya beliau salat dengan mengenakan kain tersebut." (HR Muslim).
Berdasarkan kedua argumentasi di atas, pendapat yang paling kuat dan dianut oleh mayoritas ulama menyimpulkan bahwa air mani tidak najis. Pasalnya, jika cairan tersebut dikategorikan sebagai najis, maka menyucikannya tidak akan sah hanya dengan cara dikerik, melainkan harus dibasuh total dengan air mengalir.
(hdr/tis)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
3

















































