ASN-PNS (foto: Ilustrasi)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang ingin menjalankan poligami harus memenuhi berbagai persyaratan ketat dan mendapatkan izin resmi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini menegaskan bahwa PNS laki-laki wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum menikah lagi. Jika tidak, maka pelanggaran tersebut akan dikenakan hukuman disiplin berat.
Syarat Utama dan Kondisi untuk Mendapatkan Izin Poligami
Lebih lanjut, izin poligami hanya dapat diberikan apabila terdapat alasan sah yang dibuktikan dengan surat resmi. Salah satu dari kondisi berikut harus terpenuhi: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
"Izin poligami diberikan berdasarkan alasan yang jelas dan harus disertai bukti tertulis," jelas pejabat terkait dalam laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat Administrasi yang Wajib Dipenuhi
Selain syarat kondisi, PNS laki-laki juga harus memenuhi syarat administrasi secara lengkap. Persetujuan tertulis dari istri sah menjadi salah satu persyaratan wajib, disertai bukti penghasilan yang cukup untuk menanggung kebutuhan lebih dari satu istri dan anak.
"Jaminan tertulis untuk berlaku adil kepada semua istri dan anak juga menjadi poin penting dalam proses pengajuan izin poligami," pungkasnya.
Larangan Khusus bagi PNS Perempuan dan Calon Istri
Sementara itu, peraturan ini secara tegas melarang PNS perempuan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dalam sebuah pernikahan poligami. Selain itu, calon istri yang akan dinikahi oleh PNS laki-laki juga tidak boleh berstatus sebagai PNS.

















































