Ayam Widuran Ternyata Tak Halal, Haikal Hasan Respons Begini…

1 day ago 12

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. (ANTARA/HO-BPJPH) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. (ANTARA/HO-BPJPH)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kasus produk kuliner Ayam Widuran di Surakarta yang ternyata tidak halal memicu reaksi tegas dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan pihaknya langsung bergerak cepat dengan mempererat koordinasi bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” ujar Haikal dalam keterangan resmi dari Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa negara melalui regulasi yang ada memiliki tanggung jawab memastikan produk halal benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral.

“Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” lanjutnya.

Menurut Haikal, regulasi terkait Jaminan Produk Halal telah mengatur ketentuan secara rinci. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), terdapat aturan tegas bagi pelaku usaha yang memproduksi barang dari bahan yang diharamkan.

Dalam Pasal 110, disebutkan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas, mudah dibaca, dan tidak mudah dihapus atau dirusak. Sementara Pasal 185 menetapkan sanksi berupa peringatan tertulis dan penarikan produk dari peredaran bagi mereka yang melanggar.

Haikal berharap kejadian di Surakarta ini menjadi cambuk bagi para pelaku usaha agar lebih jujur dan patuh pada aturan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi