
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Lukman Simanjuntak, mengungkap dugaan kejanggalan baru pada ijazah Jokowi yang menurutnya patut diselidiki lebih lanjut.
Lukman menyoroti perbedaan nama dekan yang tercantum dalam ijazah dan yang tercatat dalam biografi akademik.
Ia mengacu pada buku berjudul Ekonomi Sumberdaya Hutan karya Prof Sumitro, di mana tertulis bahwa Prof Sumitro menjabat sebagai dekan dari tahun 1983 hingga 1986.
Namun, kejanggalan muncul saat Lukman mencocokkan data tersebut dengan dokumen ijazah Jokowi yang ditandatangani pada tahun 1985.
Dalam ijazah tersebut, nama dekan yang tercantum bukanlah Prof Sumitro, melainkan Prof Soenardi.
"Kalau merujuk ke buku Prof. Sumitro, beliau masih menjabat sebagai dekan sampai 1986. Tetapi kenapa ijazah tahun 1985 ditandatangani oleh Prof Soenardi?" tanya Lukman melalui akun pribadinya di X, @hipohan, dikutip Selasa (26/5/2025).
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden RI Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu.
Koordinasi ini dilakukan setelah Dittipidum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas aduan dugaan ijazah Jokowi cacat hukum, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: