Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama instansi terkait menggerebek lima lokasi di Klaten, Jawa Tengah yang diduga merupakan pabrik serta gudang obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal.
Dari hasil pengecekan, sarana yang dijadikan pabrik dinyatakan ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB).
"Produksi dan peredaran obat dan OBA ilegal dilakukan di rumah yang terletak di pedesaan dan merupakan pemukiman padat penduduk," kata Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM Tubagus Ade Hidayat dikutip dari website resmi BPOM, Sabtu (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menjelaskan produk ilegal tersebut diduga diproduksi dengan menambahkan BKO dan mencantumkan nomor registrasi BPOM yang fiktif pada kemasannya.
Dari hasil pendalaman PPNS BPOM, didapati pemilik fasilitas berinisial AT (41) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. PPNS BPOM juga telah mengambil keterangan terhadap 18 orang saksi untuk keperluan penyidikan," ujarnya.
Hidayat mengatakan dari hasil olah TKP, tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa tablet obat warna putih dan kuning serta Kaplet Rheumakap palsu mengandung deksametason.
Ditemukan juga OBA merek Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara sebanyak 117.521 pieces yang diduga ditambahkan BKO parasetamol dan tadalafil.
Selain produk jadi, BPOM juga mengamankan produk ruahan Rheumakap, bahan kemasan, label/etiket, alat/mesin produksi termasuk mesin cetak tablet, alat transportasi untuk mengedarkan produk jadi, serta alat komunikasi. Nilai keekonomian temuan di Klaten ini mencapai nilai Rp2,84 miliar.
"Obat dan OBA ilegal tersebut diketahui dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sentra penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Selain didistribusikan melalui penjualan secara konvensional, produk ilegal tersebut juga diperjualbelikan secara online melalui marketplace," ujarnya.
Temuan di Kudus
Selain di Klaten, PPNS BBPOM di Semarang beserta Korwas PPNS Polda Jawa Tengah juga menggerebek tempat produksi dan gudang OBA ilegal dari tiga lokasi di Kabupaten Kudus pada 15 April.
Dari ketiga lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita OBA ilegal berjumlah 97 item produk jadi sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi sebesar Rp855 juta.
OBA ilegal yang ditemukan di Kudus di antaranya Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng.
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk OBA tersebut tidak memenuhi standar dan mengandung BKO diantaranya sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Di antara produk yang disita terdapat 66 item produk yang telah masuk dalam daftar peringatan publik (pubic warning) BPOM sebelumnya di antaranya Africa Black Ant, Anrat, Serbuk Brastomolo, dan Jakarta Bandung Plus.
Hidayat mengatakan saat ini perkara temuan di Kudus masih dalam proses penyidikan oleh PPNS BPOM bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah.
"Untuk temuan di wilayah Kudus, kami sudah meminta keterangan dari pemilik barang inisial MNN, karyawan, salesman yang datang untuk membeli produk, dan aparat desa serta membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait temuan ini," katanya.
Temuan obat dan OBA ilegal di Klaten dan Kudus ini diduga merupakan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan obat dan OBA yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(fra/yoa/fra)