Buntut Kasus SYL, KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Hari Ini

1 day ago 5

 Jawapos Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Jawapos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA –  Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kali ini, giliran Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan, Andi Nur Alamsyah (ANA), yang dipanggil sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANA, Direktur Jenderal PSP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/5).

Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lanjutan atas dugaan TPPU yang dilakukan SYL selama menjabat Mentan pada periode 2020—2023.

Sebelumnya, SYL telah dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni 12 tahun penjara, atas perkara korupsi di lingkungan Kementan. Dia juga telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada 25 Maret lalu.

"Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/5).

Tak hanya itu, vonis terhadap SYL juga mencakup denda Rp500 juta, uang pengganti Rp44 miliar, serta 30.000 dolar AS, yang wajib dibayar untuk mengganti kerugian negara.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk dugaan pencucian uang yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi dari internal Kementan. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi