Dirlantas Polda Metro: Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

1 day ago 5

Ilustrasi jalan kaki

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin, menegaskan bahwa pejalan kaki yang menyebrang jalan tidak pada tempatnya atau tidak menggunakan fasilitas resmi seperti zebra cross bisa dikenai sanksi melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal ini diungkapkan Komaruddin ketika hadir di podcast Deddy Corbuzier beberapa hari lalu.

Pembicaraan soal pejalan kaki tidak kalah menarik dibandingkan dengan mobil ambulans yang kena tilang dan viral belum lama ini.

Komaruddin menyebut, penerapan ETLE terhadap pejalan kaki ini lebih bersifat edukatif, agar masyarakat Indonesia lebih disiplin dalam berlalu lintas, tidak hanya saat berada di luar negeri.

“Nyeberang tidak pada tempatnya, kena ETLE. Pasalnya ada menggunakan di luar dari fasilitas,” ujar Komaruddin, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Ia menambahkan, kebiasaan masyarakat Indonesia yang cenderung patuh pada aturan saat berada di negara lain seharusnya juga diterapkan di tanah air.

“Ini lebih kepada bentuk edukasi yah, masyarakat Indonesia kan ada anekdot yah, lu kalau keluar negeri menjadi orang yang paling patuh. Kenapa itu tidak kita berlakukan di negara sendiri,” tandasnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kawasan perkotaan yang padat dan rawan kecelakaan.

Polda Metro Jaya juga akan menggandeng pemerintah daerah untuk memperbanyak fasilitas penyeberangan dan meningkatkan sosialisasi kepada warga.

Bergeser ke Kabupaten Takalar, Sulsel, belum lama ini peristiwa yang sulit dipercaya terjadi ketika seorang pejalan kaki menabrak pengendara motor.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi