Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap agar wacana perubahan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu tak memberatkan partai-partai lain.
Dasco menyebut perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold saat ini masih dikaji masing-masing fraksi partai di DPR. Menurutnya, belum ada angka final usulan perubahan tersebut dalam RUU.
"Kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain," ujar Dasco di kompleks parlemen, Selasa (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai," imbuhnya.
Saat ini, Dasco mengatakan pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap simulasi dan kajian internal fraksi di DPR. Pihaknya mengaku tak ingin buru-buru sehingga hasil keputusannya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat UU Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," katanya.
Lagi pula, lanjut Dasco, proses tahapan pemilu tetap bisa berjalan meski RUU Pemilu yang masuk agenda legislasi prioritas 2026 belum diselesaikan. Menurut dia, tahapan pemilu yang dimulai akhir 2026 tetap bisa berjalan sesuai jadwal.
"Dengan UU Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," katanya.
Meski begitu, dia memastikan RUU Pemilu tak akan dibahas di menit-menit akhir. Sebab, pembahasan di menit-menit akhir justru bisa berpotensi tak menghasilkan keputusan yang sempurna.
"Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Sementara kalau dari sekarang ke pemilu juga masih juga agak lama. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi," ujar Dasco.
10 isu perubahan RUU Pemilu
Sebelumnya anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 isu perubahan dalam RUU pemilu, yang sebagian di antaranya merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu akan kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran.
Kedua, wacana perubahan ambang batas parlemen. Ketiga, wacana perubahan ambang batas presiden, yang keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu suara soal perubahan ambang batas parlemen, meski untuk ambang batas presiden MK meminta dihapuskan.
Keempat, wacana perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi suara menjadi kursi di DPR. Keenam, isu pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.
Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.
Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian pemilu.
"Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1














































