
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2019 hingga 2023.
Pada Selasa (27/5), tiga orang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BT, KL, dan FF," kata Juru Bicara lembaga antirasuah KPK, Budi Prasetyo di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BT merujuk pada Berry Trimadya, mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker.
Sementara itu, KL merupakan Kholil, sopir dari Putri Citra Wahyoe, mantan Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 yang kini menjabat verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker untuk periode 2024–2025.
Satu nama lainnya, FF, diketahui adalah Fira Firliza, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemenaker periode 2022–2025.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari upaya pengusutan kasus suap di lingkungan Kemenaker.
Sehari sebelumnya, Senin (26/5), KPK juga telah memeriksa beberapa saksi penting, seperti: Putri Citra Wahyoe, pejabat PPTKA Kemenaker, Gatot Widiartono, Koordinator Analisis PPTKA (2021–2025), dan Jamal Shodiqin, Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2019–2025), serta Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025).
KPK menduga praktik lancung ini terjadi di lingkungan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: