Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk menyampaikan pendapat di RDPU Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus videografer Amsal Sitepu yang diproses Kejaksaan Negeri Karo masih menuai sorotan. Meski, Pengadilan Negeri (PN) Karo telah memvonis bebas terdakwa dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permohonan maaf secara tulus atas kegaduhan yang muncul akibat proses hukum terhadap videografer Amsal Sitepu, yang diduga terlibat markup pembuatan profil 20 desa di Kabupaten Karo.
Permohonan maaf itu disampaikan Harli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4), di hadapan Amsal Sitepu yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4), yang menyatakan tidak terbukti bersalah atas kasus dugaan markup tersebut. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, serta martabat Amsal sebagai terdakwa.
Putusan bebas ini sekaligus menepis seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Amsal Sitepu, membawa kelegaan sekaligus sorotan atas proses hukum yang berjalan.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa dalam menangani perkara Amsal Sitepu.
"Terhadap persoalan ini kami juga sangat proaktif. Ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan juga klarifikasi-klarifikasi dan itu sekarang sedang berlangsung," jelasnya dilansir Jawapos.com.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan meminta klarifikasi langsung kepada jaksa yang menangani kasus tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.


















































