FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini membawa kabar baik karena komponen gaji ke-13 kini lebih lengkap dan berpotensi lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Rincian Komponen Gaji 13 ASN Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi ASN pusat yang menggunakan APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Hal ini berarti ASN pusat berkesempatan mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen penuh, termasuk tukin yang selama ini menjadi penambah terbesar.
Sementara itu, ASN daerah yang menggunakan APBD memiliki komponen gaji ke-13 sedikit berbeda, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Penyesuaian Gaji 13 Berdasarkan Jabatan
PP tersebut juga menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan. Dengan demikian, semakin tinggi jabatan seorang ASN, semakin besar pula nominal gaji ke-13 yang diterimanya.
"Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat dan jabatan, sehingga ASN dengan jabatan lebih tinggi akan menerima nominal yang lebih besar," jelasnya.
Potensi Kenaikan Besaran Gaji 13 Tahun 2026
Dengan adanya ketentuan tunjangan kinerja penuh untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan sesuai kapasitas fiskal untuk ASN daerah, total gaji ke-13 tahun 2026 bisa sama atau bahkan lebih besar dari gaji bulanan biasa.


















































