FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Usai terima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu menunggu kabar baik lainnya dari Gaji ke-13.
Gaji ke-13 ini tentunya akan diberikan ke setiap ASN, baik yang berstatus sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Dalam hal ini, pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan kemungkinan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026
Untuk gaji ke-13 ini yang ditunggu tentunya ada beberapa hal menarik yang perlu diketahui.
Aturan yang Mengikat
Gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
Dua aturan tersebut mengatur persoalan teknis pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Penetapan Peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
Untuk Pembayaran
Di sisi lain untuk pembayarannya, berdasarkan PMK tersebut, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).


















































