Gaji ke-13 PNS Paling Cepat Cair Juni 2026, Apa Saja Komponennya?

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kian dinanti menjelang pertengahan tahun. Pemerintah menetapkan gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat cair pada Juni mendatang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan itu disebutkan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.

Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala dalam proses pembayaran.

"Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (2) PP tersebut.

Gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Penerimanya meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Nilainya berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.

Namun, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Dalam aturan tersebut, terdapat dua kategori ASN yang tidak mendapatkan pembayaran tersebut, yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.

Selain sebagai bantuan pendidikan, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi menjelang periode tahun ajaran baru pada pertengahan tahun.

Komponen gaji ke-13 meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi