Gibran Pendiri eFishery Divonis 9 Tahun Penjara

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis selama 9 tahun kurungan penjara kepada eks bos startup eFishery, Gibran Huzaifah.

Gibran dinyatakan bersalah usai memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang.

Selain pidana penjara, Gibran juga divonis denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Bandung, Rabu (29/4) dikutip dari detikJabar.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Hakim menyatakan Gibran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Setelah membacakan putusannya, hakim mempersilakan Gibran maupun JPU untuk menyampaikan tanggapan. Kedua belah pihak pun sepakat untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding dalam kasus tersebut.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Gibran di persidangan.

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

Kasus yang menjerat eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower.

Investigasi awal yang dilakukan FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Kemudian pada 15 Desember 2024, situs berita yang berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan dugaan fraud yang dilakukan eFishery.

Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan dana itu menyeruak ketika startup berstatus unicorn (valuasi di atas US$1 miliar) tersebut belum lama mendapat pendanaan seri D sebesar US$200 juta.

Kasus ini diungkap Bareskrim Polri yang telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024.

Berdasarkan dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan keuangan itu dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.

[Gambas:Youtube]

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi