ICE Usut Modus Manipulasi Visa WNA Hamil Demi Bayi Lahir Berpaspor AS

10 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menindak jaringan yang diduga membantu perempuan hamil memanipulasi data saat mengajukan visa sehingga bayi mereka bisa lahir dan mengantongi paspor Amerika.

Jika bayi WNA lahir di Amerika, maka anak tersebut bisa otomatis mendapat kewarganegaraan AS.

Dalam email internal Immigration and Customs Enforcement (ICE) yang dilihat Reuters, ICE memerintahkan agen divisi investigasinya, Homeland Security Investigations (HSI) di seluruh wilayah untuk fokus pada program baru bernama 'Birth Tourism Initiative'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HSI meningkatkan upaya untuk melindungi sistem imigrasi dan identitas AS, khususnya dengan menargetkan praktik penipuan terkait wisata kelahiran," demikian isi email tersebut, dilaporkan Reuters, Minggu (12/4).

Lembaga itu juga menyatakan akan membongkar jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah dalam sistem imigrasi.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) menolak mengomentari penyelidikan yang sedang berjalan. Namun, DHS mengakui ada jaringan yang memfasilitasi perjalanan warga asing ke AS untuk tujuan tersebut.

"Melahirkan di AS tidak melanggar hukum. Tapi kami tetap mengawasi potensi pelanggaran hukum federal yang terkait aktivitas ini," ujar juru bicara DHS.

Secara hukum, 'wisata kelahiran' memang tidak dilarang. Namun, aturan federal sejak 2020 melarang penggunaan visa turis atau bisnis jika tujuan utamanya adalah agar bayi mendapat kewarganegaraan AS. Pelaku bisa dijerat pasal penipuan atau pelanggaran lain.

Tidak ada data resmi soal berapa banyak warga asing yang datang ke AS khusus untuk melahirkan demi kewarganegaraan anaknya, maupun berapa biayanya bagi negara. Akan tetapi, Center for Immigration Studies memperkirakan sekitar 20 ribu hingga 25 ribu ibu hamil datang ke AS untuk tujuan tersebut selama periode 2016-2017.

Modus 'melahirkan bayi di AS' ini kerap digunakan Trump untuk mendukung rencananya membatasi kewarganegaraan AS berdasarkan tempat lahir.

Sejak menjabat pada Januari 2025, Trump memang mendorong kebijakan ketat untuk menekan imigrasi, baik yang legal maupun ilegal.

Trump juga menjadikan isu 'wisata kelahiran' sebagai alasan untuk membatasi praktik pemberian kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di wilayah AS.

"Praktik ini membebani pembayar pajak dan berpotensi mengancam keamanan nasional," kata juru bicara Gedung Putih Anna Kelly.

Ia menambahkan sebagian besar negara tidak memberikan kewarganegaraan otomatis saat seorang anak lahir di wilayahnya.

Trump bahkan menandatangani perintah eksekutif di hari pertama menjabat, yang meminta agar anak yang lahir di AS tidak diakui sebagai warga negara jika kedua orang tuanya bukan warga AS atau pemegang izin tinggal tetap.

Kebijakan Trump ini berbeda jauh dari praktik hukum yang sudah berjalan lebih dari 100 tahun.

Sejumlah hakim federal kemudian memblokir kebijakan Trump tersebut, dan kasusnya kini bergulir di Mahkamah Agung AS.

Jaksa Agung AS D. John Sauer mengatakan kewarganegaraan otomatis telah mendorong 'industri besar wisata kelahiran'. Ia menilai janji kewarganegaraan membuat banyak orang dari negara yang dianggap 'musuh' datang untuk melahirkan di AS.

Pada 2019, lebih dari selusin orang didakwa karena menjalankan 'rumah kelahiran' di California Selatan yang melayani perempuan kaya dari China untuk melahirkan bayinya di AS.

Dalam kasus itu, warga China Dongyuan Li mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sebelum dibebaskan pada Desember 2019. Warga China lainnya, Chao 'Edwin' Chen, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara pada 2020, tetapi telah melarikan diri ke China, menurut ICE.

(pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi