Selular.ID – Pos Indonesia (PosIND) mengingatkan pelanggan yang akan mengirim barang ke luar negeri untuk memahami syarat dan ketentuan ekspor sebelum melakukan pengiriman.
Kelengkapan data, dokumen kepabeanan, batas ukuran dan berat paket, hingga ketentuan barang yang diperbolehkan menjadi faktor penting agar proses pengiriman internasional berjalan lancar dan sesuai regulasi negara tujuan.
Pengiriman internasional tidak hanya melibatkan proses logistik, tetapi juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan kepabeanan yang berlaku di Indonesia maupun negara penerima.
Karena itu, PosIND mewajibkan setiap pengirim memberikan informasi yang akurat mengenai identitas pengirim, penerima, serta isi kiriman agar proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa kendala.
Selain mendukung aktivitas ekspor pelaku usaha maupun individu, penerapan ketentuan tersebut juga bertujuan meningkatkan keamanan pengiriman lintas negara.
Seluruh kiriman internasional yang dikirim melalui PosIND akan melalui pemeriksaan oleh otoritas kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku di negara asal dan negara tujuan.
Dalam ketentuan pengiriman internasional, pengirim wajib mengisi data secara lengkap, meliputi nama, alamat, kode pos, nomor telepon yang aktif, serta negara tujuan.
Informasi mengenai isi barang juga harus sesuai dengan kondisi sebenarnya karena pengirim bertanggung jawab penuh terhadap barang yang dikirimkan.
PosIND juga mensyaratkan beberapa dokumen pendukung sebelum paket dikirim ke luar negeri.
Dokumen tersebut meliputi Customs Declaration atau deklarasi kepabeanan yang menjelaskan isi barang, invoice yang menunjukkan nilai barang, dokumen ekspor tertentu apabila dipersyaratkan berdasarkan jenis komoditas, serta identitas pengirim.
Seluruh formulir internasional harus diisi menggunakan bahasa Inggris sesuai standar pengiriman global.
Selain dokumen, pelanggan perlu memperhatikan ketentuan berat dan dimensi paket. Untuk layanan EMS Dokumen, berat maksimum yang diperbolehkan adalah 2 kilogram.
Dokumen harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran minimal 90 x 140 milimeter, sedangkan ukuran maksimal mengikuti ketentuan jumlah panjang, lebar, dan tinggi kurang dari 300 sentimeter dengan salah satu sisi tidak melebihi 150 sentimeter.
Sementara itu, layanan EMS Barang dan Pos Paket Cepat Internasional menerima kiriman hingga berat maksimum 30 kilogram dengan batas dimensi yang sama.
Adapun layanan Pos Tercatat dan e-PACKET memiliki batas berat maksimum 2 kilogram.
Untuk surat pos biasa, ukuran minimal yang diperbolehkan adalah 90 x 140 milimeter, sedangkan ukuran maksimal ditentukan berdasarkan total panjang, lebar, dan tinggi kurang dari 900 milimeter.
Bagi kiriman berbentuk silinder, PosIND menetapkan ukuran minimal berupa panjang ditambah dua kali diameter sebesar 170 milimeter, sementara ukuran maksimal mencapai 1.040 milimeter.
PosIND juga menerapkan perhitungan berat volumetrik apabila ukuran paket relatif besar dibandingkan berat aktualnya. Perhitungan dilakukan menggunakan rumus panjang dikalikan lebar dan tinggi, kemudian dibagi 5.000.
Hasil perhitungan tersebut digunakan sebagai dasar penentuan berat kiriman apabila nilainya lebih besar daripada berat sebenarnya.
Tidak semua jenis barang dapat dikirim melalui layanan internasional. PosIND melarang pengiriman berbagai barang yang termasuk kategori berbahaya maupun dilarang oleh regulasi nasional maupun negara tujuan.
Barang yang tidak diperbolehkan antara lain narkotika dan psikotropika, senjata api beserta bahan peledak, bahan mudah terbakar, material radioaktif, barang yang melanggar ketentuan kesusilaan, uang tunai, emas batangan, batu permata tertentu, hewan hidup yang tidak memenuhi persyaratan, serta barang lain yang dilarang masuk oleh negara tujuan.
Selain memperhatikan isi kiriman, pelanggan juga diminta memastikan kemasan paket memenuhi standar keamanan.
PosIND merekomendasikan penggunaan kardus yang kokoh, pelindung tambahan seperti bubble wrap untuk barang yang mudah pecah, serta pelindung khusus bagi barang berbentuk cair agar tidak mengalami kebocoran selama proses distribusi.
Terkait biaya impor, PosIND menjelaskan bahwa bea masuk maupun pajak yang dikenakan di negara tujuan menjadi tanggung jawab penerima sesuai ketentuan kepabeanan masing-masing negara.
Perusahaan juga menyediakan mekanisme ganti rugi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan tertentu sesuai syarat dan ketentuan layanan yang berlaku.
Untuk mendukung kebutuhan pengiriman internasional, PosIND menyediakan tiga layanan utama, yakni EMS International, Pos Paket Internasional, dan Pos Ekspor.
Ketiga layanan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pengiriman dokumen maupun barang ke berbagai negara dengan pilihan layanan yang disesuaikan dengan karakteristik kiriman.
Melalui penerapan persyaratan administrasi, ketentuan teknis, serta pemeriksaan kepabeanan yang terstandarisasi, PosIND berupaya memastikan proses ekspor melalui jaringan pos dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi internasional.
Kepatuhan terhadap seluruh persyaratan tersebut menjadi faktor penting agar kiriman dapat diterima di negara tujuan tanpa hambatan administratif maupun kepabeanan.
Baca Juga: Kominfo dan Pos Indonesia Rilis Prangko Seri Khusus Paus Fransiskus



















































