Kemenhub soal Tiket Domestik Mahal: Tak Ada yang Dilanggar Maskapai

10 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan harga tiket pesawat domestik yang kerap dianggap mahal masih sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan pihaknya baru saja melakukan pemantauan langsung di Bandara Soekarno-Hatta saat periode libur Lebaran ini.

Hasil pemantauan menunjukkan seluruh harga tiket yang dijual maskapai masih berada dalam batas aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami temukan semuanya masih dalam batas harga tiket yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Agustinus dalam konferensi pers secara daring, Selasa (17/3).

Ia menjelaskan pemerintah telah menetapkan Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan domestik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan itu, komponen tarif mencakup tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tambahan (surcharge).

Agustinus mengungkapkan perhitungan TBA saat ini masih mengacu pada asumsi nilai tukar rupiah pada 2019 sekitar Rp14 ribu per dolar AS dan harga avtur Rp10 ribu.

Sementara itu, kondisi terkini menunjukkan nilai tukar rupiah mendekati Rp17 ribu per dolar AS dan harga avtur sekitar Rp16 ribu.

"Artinya secara hitung-hitungannya itu juga harusnya sudah mengalami perubahan," ujar Agustinus.

Ia menegaskan maskapai saat ini menjual tiket dalam rentang TBA yang ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, anggapan mahal seharusnya merujuk pada harga yang melebihi TBA. Selama masih berada dalam rentang tersebut, tidak ada pelanggaran yang dilakukan maskapai.

"Sebenarnya kalau dibilang mahal, seharusnya lebih dari TBA. Kalau misalnya masih dalam rentang TBA mungkin itu yang harus kita berikan edukasi ke masyarakat sebenarnya itu juga belum ada yang dilanggar oleh rekan-rekan maskapai," ucap Agustinus.

"Makanya kami juga selalu coba melakukan pengawasan," imbuhnya.

Ia menambahkan, persepsi mahal juga bisa muncul karena jenis penerbangan yang dipilih bukan rute langsung atau bukan direct flight.

"Itu mahalnya sebenarnya karena harga tiket tidak direct rutenya. Seharusnya misalnya Cengkareng-Padang, tapi ternyata tidak langsung ke Cengkareng-Padang, tapi ternyata melalui Yogyakarta," kata Agustinus.

Harga tiket pada penerbangan transit itulah yang kemudian membuat tarifnya melampaui TBA.

Ia menjelaskan, perhitungan TBA hanya berlaku untuk penerbangan langsung, misalnya dari Cengkareng ke Padang, dan tidak mencakup rute yang harus singgah seperti melalui Yogyakarta.

Di sisi lain, Kemenhub memahami adanya tekanan biaya operasional maskapai akibat pelemahan rupiah dan kenaikan harga avtur.

Agustinus menyebut pihaknya terus berdiskusi dengan maskapai untuk menghitung selisih antara perhitungan TBA 2019 dengan kondisi saat ini.

"Kami mengerti kondisi dari rekan-rekan maskapai dan tentunya juga kami ingin menjaga keberlangsungan operasional dari rekan-rekan maskapai," kata Agustinus.

Pembahasan terkait kemungkinan penyesuaian tarif pun terus dilakukan bersama pimpinan Kementerian Perhubungan.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi