KLHK Akan Tinjau Ulang Izin Lingkungan 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Dua Perusahaan Dikenai Sanksi

4 hours ago 1

ILUSTRASI. Kementerian ESDM mengklaim tak menemukan masalah di tambang nikel Raja Ampat. (istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan prinsip kehati-hatian ekologis serta merujuk pada sejumlah putusan hukum yang melarang pertambangan di pulau kecil.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (8/6/2025), Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa peninjauan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ia juga menyebutkan dua putusan penting, yakni Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil tanpa pengecualian.

Selain proses peninjauan ulang, KLHK juga telah memulai penegakan hukum terhadap dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, yakni PT ASP dan PT MRP. Kedua perusahaan ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Hanif menyebut PT ASP melakukan aktivitas penambangan di Pulau Manuran tanpa menerapkan manajemen lingkungan yang memadai. Akibatnya, ditemukan pencemaran di wilayah pesisir, termasuk kekeruhan air laut yang tinggi.

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ungkap Hanif.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini dokumen lingkungan PT ASP masih dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat dan belum diterima oleh KLHK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi