KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kuota Haji ke Luar Negeri

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak April lalu.

Dua tersangka dimaksud ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

"Sudah dicekal juga, awal bulan April," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teruntuk Asrul, dia sudah berada di Indonesia setelah sebelumnya saat penetapan tersangka yang bersangkutan diketahui sedang berada di Arab Saudi.

"Sudah ada di Indonesia," kata Taufik.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK secara masif memeriksa saksi-saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah. Salah satu saksi yang sudah dimintai keterangannya ialah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

KPK mengonfirmasi perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji kepada Khalid. Adapun dalam pemeriksaan Kamis (23/4), Khalid mengonfirmasi telah mengembalikan uang terkait kuota haji sejumlah Rp8,4 miliar.

KPK total sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi