KPK: Mobil dan Uang Disita di Kasus Ditjen Bea Cukai Milik ASN

9 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut satu unit mobil bermerek Mazda CX-5 dan uang senilai 78 ribu dolar Singapura atau Rp1 miliar yang disita pada Senin (16/3), berasal dari ASN di Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal penyitaan mobil berwarna abu-abu tersebut. Upaya paksa tersebut dilakukan pada Senin, 16 Maret.

"(Penyitaan dilakukan dari) ASN Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dan uang tersebut disita dari seseorang berinisial EPW selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Dit P2 Bea dan Cukai 2026. Mobil dan uang tersebut disita penyidik setelah dikembalikan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

(fam/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi