Kritik Alvin Lie ke Telkom Bisa Sentuh Isu Perlindungan Konsumen dan Spam Call

3 hours ago 2
Alvin Lie

FAJAR.CO.ID - Keluhan Mantan Anggota DPR RI, Alvin Lie mengenai telepon pengingat tagihan dari PT Telkom Indonesia yang diterimanya melalui beberapa nomor telepon sekaligus membuka diskusi penting soal perlindungan konsumen dan praktik spam call di layanan telekomunikasi.

Alvin Lie, pemerhati penerbangan dan pelayaran publik, mengaku merasa sangat terganggu karena menerima panggilan tagihan dari beberapa nomor yang terdaftar atas namanya secara bergantian.

"Sangat mengganggu karena ada beberapa nomor atas nama saya. Setiap nomor ditelponi satu per satu," katanya melalui akun X miliknya.

Potensi Spam Call dan Dampaknya pada Pelanggan

Praktik pengingat pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo memang umum dilakukan perusahaan untuk mencegah keterlambatan. Namun, jika dilakukan terlalu sering atau melalui banyak nomor sekaligus, hal ini dapat dianggap sebagai spam call yang mengganggu pelanggan.

Kasus yang dialami Alvin Lie mencerminkan keluhan yang sering dialami pelanggan layanan telekomunikasi maupun keuangan, di mana komunikasi yang berlebihan justru menimbulkan sentimen negatif.

Perlindungan Konsumen dalam Kerangka Hukum

Di Indonesia, hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa.

Jika komunikasi perusahaan dianggap mengganggu atau berlebihan, pelanggan berhak menilai layanan tersebut tidak memberikan kenyamanan yang semestinya.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memiliki kewenangan mengatur praktik layanan operator agar tetap sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan konsumen.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi