Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho SpAn MSiMed dalam perkara pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang.
Dengan putusan tersebut, hukuman empat tahun penjara terhadap oknum dosen itu resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan MA tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus pada Selasa (24/2). Selain menolak kasasi terdakwa, MA juga membebankan biaya perkara kepada yang bersangkutan serta memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran UNDIP.
Mengutip Detik, perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan bullying dan penyalahgunaan kewenangan dalam program pendidikan dokter spesialis anestesi.
Investigasi itu bermula dari meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Kemenkes kemudian melakukan penelusuran internal yang mengungkap adanya dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan residensi tersebut.
Kemenkes selanjutnya melaporkan temuan itu kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang lebih aman dan sehat.
Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain, yakni mahasiswi senior PPDS dr Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani.
Menanggapi putusan MA, Kemenkes menyampaikan apresiasi terhadap proses penegakan hukum yang telah berjalan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pemerintah mendukung penuh penindakan terhadap segala bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan medis.
"Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas," ujar Aji dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Ia menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran akan terus diperketat guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum tenaga kesehatan atau dosen.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat maupun peserta didik yang mengetahui praktik serupa agar tidak ragu melaporkannya melalui kanal resmi.
"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," kata Aji.
Baca selengkapnya di sini.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1
















































