Media Sosial X Nonaktifkan Akun yang Tak Penuhi Ketentuan Batas Usia

7 hours ago 3

Selular.ID – Platform digital X (sebelumnya Twitter) menyatakan komitmennya memenuhi ketentuan akses dengan batas umur minimal 16 tahun.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, (18/3/2026).

Alex menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” sebutnya.

Baca juga:

Katanya, Kemkomdigi menunggu platform media sosial dan game online lainnya untuk menunjukan itikad baik dalam mematuhi hukum di Indonesia.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah secara eksplisit mengatur perusahaan media sosial dan game online dalam memantau anak-anak mengakses fitur di platform tersebut.

Pembatasan akses media sosial berisiko tinggi hingga game online pada anak di bawah usia 16 tahun akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Maret 2026.

Platform yang menerapkan tatak kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi