FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan pentingnya keterlibatan provider telekomunikasi dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun sebagai upaya melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Peran Provider dalam Pembatasan Media Sosial
Pada acara Syawalan Muhammadiyah Sulsel yang berlangsung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel di Kota Makassar Sabtu (28/3/2026), Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan media sosial, melainkan mengatur pembatasan penggunaannya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, serta surat keputusan bersama enam menteri yang mengatur regulasi penggunaan media sosial.
"Sudah terbit PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) dan juga surat keputusan bersama enam menteri tentang regulasi penggunaan media sosial. Isinya bukan kami melarang menggunakan media sosial, tetapi membatasi penggunaannya. Dan yang bisa melakukan itu adalah para provider itu," katanya.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa para provider telekomunikasi memiliki kemampuan untuk menyeleksi kelompok usia pengguna layanan media sosial mereka, sehingga pembatasan dapat diterapkan secara efektif.
Fokus pada Layanan Media Sosial Tertentu dan Peran Keluarga
Lebih lanjut, Menteri Abdul Mu'ti menyebutkan ada delapan layanan media sosial yang menjadi fokus perhatian pemerintah untuk diajak bekerja sama dalam pembatasan penggunaan, termasuk platform populer seperti TikTok dan YouTube.


















































