Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret.
Perpanjangan ini dipertimbangkan lantaran periode pelaporan beririsan dengan libur Lebaran serta adanya kendala teknis pada sistem coretax.
"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan perpanjangan tersebut, pemerintah juga akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.
Purbaya menyatakan telah menginstruksikan jajaran internal untuk segera menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan tersebut.
"Nanti saya bikin (aturan tertulisnya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan," ujarnya.
Ia juga menyoroti realisasi pelaporan SPT yang masih belum optimal. Hingga saat ini, jumlah SPT yang masuk masih kurang sekitar 6 juta dari target sekitar 15 juta pelaporan.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sebanyak 8,87 juta SPT Tahunan telah diterima, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi semula jatuh pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan sebelumnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
(lau/ins)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
5

















































