Selular.ID – Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan tren yang kuat.
Data dari Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) menunjukkan, aktivitas perdagangan di pasar derivatif tercatat sebesar Rp3,88 triliun selama 1-28 Februari 2026.
Namun, perkembangan ini diikuti dengan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk lembaga keagamaan.
Muhammadiyah baru-baru ini menerbitkan fatwa terkait hukum kripto dalam Islam melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 4 Maret 2026.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kripto pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai harta (māl mutaqawwam), yakni aset yang memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, hukum dasar transaksi kripto pada prinsipnya adalah mubah atau diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Namun, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebolehan tersebut bersifat bersyarat. Jika aset atau mekanisme transaksi kripto mengandung unsur riba, penipuan, perjudian, atau spekulasi berlebihan, maka hukumnya dapat berubah menjadi tidak diperbolehkan.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan sejumlah aktivitas kripto yang dinilai diperbolehkan, antara lain investasi kripto di pasar spot, penggunaan kripto sebagai penyimpan nilai berbasis teknologi kriptografi, pemanfaatan utility token dalam ekosistem blockchain, governance token yang memberikan hak partisipasi dalam tata kelola proyek, serta airdrop kripto selama tidak melibatkan aktivitas yang melanggar prinsip syariah.
Baca juga:
- Digitalisasi Pengelolaan Dokumen, RS PKU Muhammadiyah Gunakan Scala by Metranet
- Aduh! LPS Sebut Kripto Belum Masuk Kategori Halal
Menanggapi hal tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana mengatakan pandangan Muhammadiyah menjadi salah satu perkembangan positif yang dapat membantu memperluas pemahaman publik terhadap aset kripto, khususnya dari perspektif syariah.
“Kami melihat pandangan Muhammadiyah ini sebagai kontribusi penting dalam memperkaya pemahaman masyarakat mengenai aset kripto,” kata Calvin dalam pernyataanya.
Menurutnya, ini dapat memberikan perspektif bahwa kripto tidak hanya dilihat dari sisi tren investasi, tetapi juga dari aspek utilitas, tata kelola, dan mekanisme transaksinya.
Meski demikian, Calvin menegaskan bahwa ke depannya, edukasi dan literasi tetap menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memahami aset kripto secara lebih utuh dan bijak.



















































