Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi blacklist terhadap Benny Tjokrosaputro di pasar modal seumur hidup sejak sanksi ditetapkan 13 April 2026.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap beberapa pihak serta pembekuan izin terhadap PT Nonghyup (NH) Korindo Sekuritas Indonesia.
Keputusan ini terkait kasus initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang melibatkan banyak pihak dengan sanksi yang diberikan total denda sebesar Rp5,6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, sanksi diberikan terhadap POSA dengan denda sebesar Rp2,7 miliar karena karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (PM) berupa penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar yang tercatat dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.
Selain itu, POSA juga membayar uang muka kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang tercatat pada LKTT 2019 hingga LKTT 2023 yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perseroan.
Dengan begitu, hal tersebut melanggar ketentuan pasar modal lantaran piutang dan uang muka tersebut berasal dari IPO yang mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Adapun POSA terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) UUPM jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 28 September 2016.
Dalam hal ini, Benny Tjokrosaputro diketahui sebagai pengendali menjadi pihak yang menyebabkan POSA melanggar ketentuan UUPM. Sementara, PT Ardha Nusa Utama juga merupakan perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
"Dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Bahwa Sdr. Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Sdr. Benny Tjokrosaputro," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
Kedua, OJK juga memberikan sanksi denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng terhadap Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi POSA tahun 2019.
Selain itu, Gracianus Johardy Lambert juga dikenakan denda bersama dengan Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja yang sempat menjabat sebagai direksi POSA periode 2020-2023 sebesar Rp1,9 miliar secara tanggung renteng.
"Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 sampai 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama 5 tahun sejak surat ini ditetapkan," terang OJK.
Ketiga, OJK juga mengenakan sanksi denda terhadap Akuntan Publik (AP) Patricia sebesar Rp150 juta. Hal ini karena AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit POSA.
AP Patricia Patricia juga tidak menyampaikan laporan kepada OJK atas indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO POSA kepada pihak selain direksi perseroan.
Kemudian, OJK juga menjatuhi denda AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono sebesar Rp150 juta.
Keempat, OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp525 juta dan pencabutan izin usaha NH Korindo selaku penjamin emisi efek POSA dalam proses IPO selama satu tahun. Hal tersebut karena NH Korindo terbukti mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.
Lebih lanjut, NH Korindo juga mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA melalui pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.
Sekuritas tersebut juga tidak menerapkan prosedur customer due diligence atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing.
Terakhir, OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun terhadap Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin. Hal ini karena Amir tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan POSA dan menyebabkan NH Korindo melanggar ketentuan UUPM.
"Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp5.625.000.000," tutup OJK.
(fln/sfr)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
2

















































