Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan Insentif

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan skema untuk mengantisipasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru yang kini bakal membebankan pajak bagi kendaraan listrik.

Lewat aturan baru Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, mengatur, kendaraan listrik bakal memiliki beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik," kata Bapenda DKI Jakarta di laman resminya, Kamis (16/4).

"Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau," lanjut pernyataan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bapenda mengungkap Pemprov DKI Jakarta kini sedang menyiapkan skema insentif fiskal dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru.

Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kebijakan insentif yang dirancang juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan.

Penggunaan kendaraan listrik ini dianggap tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta.

"Pemprov DKI ingin memastikan perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Justru sebaliknya, dengan insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif," lanjut Bapenda.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat telah menetapkan penyesuaian kebijakan yang menjadi landasan baru dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbaharui.

Sehingga, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, misalnya:

1. kereta api;
2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
4. kendaraan bermotor energi terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Sedangkan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan. Dan itu dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Masih dalam aturan terbaru, meski telah dikenakan pajak, pengenaannya tak akan sebesar kendaraan konvensional berkat insentif dari masing-masing daerah.

Hal itu mengacu pada Pasal 19 yang menyebut pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

(ryh/dmi)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi