Peluang Belum Tertutup, Ini Skema Penempatan Honorer pada Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2 yang Diatur MenPAN RB

12 hours ago 3

Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID -- Para honorer sudah menantikan tahapan lanjutan dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 2. Apalagi, pemerintah melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan skema penempatan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi.

Keputusan Menpan RB tentang skema penempatan bagi tenaga honorer telah dinantikan para honorer. Apalagi, seleksi PPPK tahap 2 ini bukan sekadar rekrutmen biasa.

Seleksi PPPK tahap 2 merupakan bagian amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang ini mengharuskan pemerintah menyelesaikan penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Seleksi PPPK tahap 2 memberikan harapan sekaligus jalan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian jadi abdi negara. Peluang tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN semakin terbuka lebar.

Sementara itu, jadwal seleksi PPPK tahap 2 berdasarkan Surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman peserta dan lokasi ujian: 9–21 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
  • Seleksi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025
  • Pengolahan nilai: 27 April–15 Juni 2025
  • Integrasi nilai akhir: 5–17 Juni 2025
  • Pengumuman kelulusan: 16–30 Juni 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025

Cara Cek Kelulusan PPPK Tahap 2

Honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 2 dapat mengikuti informasi sekaligus mengecek kelulusan PPPK tahap 2 melalui beberapa cara yakni:

  1. Melalui situs SSCASN

Login ke https://sscasn.bkn.go.id dan lihat hasil di laman profil.

  1. Website instansi masing-masing:

Biasanya akan mengunggah file PDF berisi daftar peserta yang lulus.

  1. Media sosial resmi instansi:

Skema Penempatan Kelulusan Honorer di Seleksi PPPK Tahap 2

  1. Lolos dan Penuhi Formasi = PPPK Penuh Waktu

Jika honorer:

  • Mendapat peringkat terbaik dalam seleksi.
  • Formasi tersedia.

Maka honorer akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, dengan hak dan tunjangan sesuai regulasi ASN.

  1. Honorer yang tidak masuk formasi masih bisa menjadi PPPK Paruh Waktu

Namun, jika honorer:

  • Tidak masuk dalam formasi meskipun sudah ikut semua tahapan.
  • Sudah ikut seleksi CPNS tetapi tidak lulus.

Honorer tetap bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sebagai tenaga honorer.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi