Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemprov Sulsel.
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan ini diambil meskipun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tidak secara khusus mengatur pemberian THR untuk PPPK paruh waktu.
THR untuk PPPK Paruh Waktu sebagai Bentuk Perhatian Pemerintah Daerah
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjelaskan bahwa pemberian THR kepada PPPK paruh waktu merupakan kebijakan yang diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang turut mendukung pelayanan publik.
"PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat," katanya saat ditemui di Makassar.
Lebih lanjut, Andi Sudirman menerangkan bahwa besaran THR yang diterima setiap pegawai berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.
"Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya," jelasnya.
Jaminan THR untuk Semua ASN dan Anggaran Rp162 Miliar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPAD) Sulsel, Dr. Reza Faisal Saleh, menegaskan kembali bahwa seluruh ASN di lingkup Pemprov Sulsel, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu, dipastikan menerima THR.
"PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu," tegasnya kepada Fajar.co.id.


















































