Pengusaha Tambang Minta Tinjau Ulang Wacana Penyetopan Restitusi Pajak

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendorong pemerintah untuk meninjau kembali wacana penghentian restitusi pajak.

Pasalnya, kebijakan itu berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.

Restitusi pajak adalah hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara, dan penting dalam mendukung cash flow, serta mencerminkan tata kelola (good governance) pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar," ujar Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti dalam keterangan resmi, Senin (13/4).

Sari mengingatkan kepastian hukum restitusi perpajakan sangat penting bagi kepercayaan investor.

Selanjutnya, IMA mengajak pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan dunia usaha demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu operasional perusahaan.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menyatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Komisi XI DPR RI sebelumnya membuka peluang bagi pemerintah untuk merombak sistem restitusi pajak melalui revisi undang-undang perpajakan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penataan ulang dapat dilakukan, termasuk dengan skema pemberian restitusi yang lebih selektif kepada sektor atau pelaku usaha tertentu.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Keuangan dengan tujuan memperkuat strategi penerimaan negara di tengah tekanan fiskal. Komisi XI juga mendukung langkah pemerintah jika dilakukan melalui instrumen undang-undang.

Sebagai gambaran, nilai restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun atau tumbuh 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sektor dengan kontribusi terbesar antara lain perdagangan besar, industri kelapa sawit (CPO), dan pertambangan batu bara, yang terdorong oleh percepatan proses restitusi serta dinamika harga komoditas.

[Gambas:Youtube]

(sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi