Polisi di Makassar Ditetapkan Tersangka usai Remaja 18 Tahun Meninggal saat Pembubaran Tawuran

6 hours ago 3
Kapolrestabes Malas Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perkembangan terbaru terungkap dalam kasus meninggalnya remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) yang diduga akibat terkena tembakan di Makassar.

Anggota polisi berinisial Iptu N yang sebelumnya diperiksa kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian itu disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat memberikan keterangan di Lobi Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan tindak pidana umum.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam tahap penydikan ditindak pidana umumnya sudah kami naikkan sidik perkaranya dan yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Arya kepada awak media.

Sebelumnya diberitakan, remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) diduga tewas terkena tembakan saat terlibat tawuran di sekitar Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Tawuran Terjadi Sejak Pagi Hari

Pada rekaman video CCTV yang dilihat fajar.co.id, sebelum kejadian korban bersama teman-temannya terlibat tawuran menggunakan senjata mainan.

Pengguna jalan yang melintas terpaksa menepi ke pinggir bahkan berhenti ketika kelompok remaja menjadikan jalanan sebagai panggung tawuran.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan peristiwa tersebut.

Diceritakan Arya, peristiwa tersebut terjadi ketika salah seorang anggotanya membubarkan tawuran yang berlangsung hingga pagi hari di wilayah Toddopuli.

"Ada tawuran di sana. Ada tembak-tembakan dengan senjata omega (mainan) lalu meresahkan masyarakat," ujar Arya kepada awak media, Selasa (3/3/2026).

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi