Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian menangkap 10 terduga pelaku pengeroyokan disertai pembacokan terhadap Sampurno, kepala desa (Kades) Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Lumajang.
"Kami sudah mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa di Lumajang," kata Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar kepada detikJatim, Jumat (17/4).
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, beberapa di antaranya memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menambahkan saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif untuk mendalami motif aksi brutal tersebut.
Polisi juga mendalami keterlibatan seorang warga bernama Dani. Nama Dani sempat mencuat setelah disebut oleh korban, meski sosoknya diketahui tidak berada di lokasi saat peristiwa pengeroyokan berlangsung.
Aksi pengeroyokan terhadap Sampurno ini sebelumnya sempat terekam kamera CCTV di rumah korban. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap sang kepala desa.
Atas perbuatannya, ke-10 orang tersebut kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam aturan hukum terbaru.
"Pasal yang kita terapkan kepada 10 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan yaitu Pasal 262 ayat 2, kemudian Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," jelas Alex.
Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun. Kini seluruh terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Selengkapnya di sini.
(gil)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2














































