Polres Ende Tangkap Eks Pejabat Kemensos Terkait Korupsi Rp6,4 M

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Polres Ende, Polda NTT mengamankan eks pejabat Kementerian Sosial RI, berinisial RR dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende yang sumber anggarannya berasal dari Kemensos RI dengan kerugian negara Rp6,4 miliar.

RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh penyidik karena dua kali mangkir dari panggilan dan pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Ende

"Iya, diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) kemarin oleh penyidik," kata Kapolres Ende, AKBP. Yudhi Franata dikonfirmasi CNNIndonesia.com Selasa (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudhi mengatakan usai ditangkap, tersangka RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk diperiksa sebagai tersangka. RR telah tiba di Ende pada Selasa.

Tersangka RR adalah mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI dalam bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022-2023 sebanyak 25 unit dengan bobot 5 GT berbahan fiberglass.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni RR, DAW dan YS.

"Dalam kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka yakni RR direktur PSDS Kemensos, DAW sebagai selaku Direktur PT. Jawa Sukses Bersama sebagai penghubung antara Kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal," jelas Yudhi.

Menurut Yudhi dari hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam proyek bantuan Kemensos tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,4 miliar. Ia menyebut 25 unit kapal dengan bobot 5GT berbahan fiberglass yang dibuat dan dibagikan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan oleh kelompok nelayan sebagai penerima manfaat.

"Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai Rp6.483.703.500, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan," jelasnya.

Yudhi menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2026 lalu, RR telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali untuk diperiksa, tetapi dia selalu mangkir tanpa alasan yang jelas.

"Panggilan pertama pada 11 Mei dan panggilan kedua 18 Mei 2026, tapi yang bersangkutan tidak datang penuhi panggilan tanpa pemberitahuan sehingga diterbitkan surat perintah membawa," ujarnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DAW dan YS telah memenuhi panggilan sebagai tersangka.

"Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif setiap panggilan selalu dipenuhi," jelas Yudhi.

Diakuinya tersangka RR sempat menghilang selama dua minggu dan seluruh komunikasi terputus sehingga penyidik mengambil langkah menerbitkan surat perintah penangkapan.

Kemudian dari hasil penyelidikan tersangka berhasil diidentifikasi berada di Bandung, bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka RR ini sempat menghilang sekira dua minggu sehingga berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui tersangka ini berada di Bandung, Jawa Barat, sehingga penyidik langsung menuju ke Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka," jelas Yudhi.

Disebutkan Yudhi, kasus dugaan korupsi tersebut mulai disidik pada Mei 2025 lalu. Penyidik telah memeriksa 85 saksi, termasuk ahli dan menyita sejumlah dokumen, dan uang sebesar Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka.

"Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT," kata Yudhi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis yakni pasal 603 UU KUHP, subsidair Pasal 3 UU Tipikor yang diubah dan ditetapkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.

Pantauan CNNIndonesia.com, tersangka RR tiba di Ende pada Selasa (2/6) pukul 12.00 WITA dengan dikawal Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha dan dua anggota dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ende.

Dia menggunakan maju serba hitam dan menggunakan masker. Saat tiba di Bandara Haji Hasan Aeroboesman Ende RR pun langsung digiring ke mobil. Tersangka RR lalu dibawa ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka di Satreskrim Polres Ende.

(wis/ely)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi