Jakarta, CNN Indonesia --
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) yang bakal diberlakukan pada 2027 akan membuat proses registrasi kendaraan di kepolisian menjadi digital. Hal ini termasuk kepengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I untuk pendaftaran pertama kali dan II buat mutasi kepemilikan.
Menurut penjelasan Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji seluruh proses administrasi BBNKB I dan II dilakukan secara digital menggunakan e-BPKB, tidak lagi memakai sistem manual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN I dan BBN II," ujar Sumardji disitat dari situs Korlantas Polri, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Digitalisasi ini juga diduung penerapan faktur digital dan cek fisik digital yang menjadi bagian dari pendaftaran kendaraan.
"Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital," katanya.
"Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi," ucap dia lagi.
Digitalisasi layanan ini diharapkan mamu memudahkan masyarakat mengurus dokumen kendaraan sekaligus menciptakan layanan publik yang modern, efektif dan akuntabel di era transformasi digital.
1 Januari 2027
Sumardji mengatakan e-BPKB disiapkan sebagai pengganti bentuk lama BPKB berupa kertas. Dia menyebut penerapan e-BPKB dimulai 1 Januari 2027.
"Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB," jelas Sumardji.
(fea)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1












































