Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Wira Arizona membantah telah mengintimidasi Amsal Sitepu selama proses peradilan dalam kasus dugaan penggelembungan proyek pembuatan serial video profil desa di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Wira dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kamis (2/4). Rapat turut dihadiri Amsal selaku terdakwa dalam kasus itu yang kini telah divonis bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap, itu tidak ada Bapak, saya sampaikan Pak," ujar Wira dalam rapat.
Dugaan intimidasi itu sebelumnya disampaikan Amsal selama dirinya ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Pada 1 Desember 2025, Amsal mengaku diminta untuk diam dan mengikuti seluruh proses peradilan.
"Saya harus sampaikan pimpinan. Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapat intimidasi oleh jaksa secara langsung," ujar Amsal sambil terisak dalam rapat di Komisi III DPR sebelumnya.
Dia menuturkan dugaan intimidasi ia terima lewat bronis cokelat yang diberikan jaksa di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Saat memberikan bronis tersebut, kata Amsal, jaksa memintanya untuk mengikuti seluruh proses persidangan dan tidak perlu melakukan keributan.
"Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'udah ikutin aja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," ujar Amsal.
Amsal kini telah divonis bebas dalam kasus tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4), Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
(fra/thr/fra)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
2















































