Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Adimas Firdaus Putra Nasihan, seorang Youtuber dengan nama alias Resbob.
Resbob dinyatakan bersalah dan meyakinkan dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusannya, Rabu (29/4) dikutip dari detikJabar.
Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Vonis yang dibacakan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, yang juga menuntut Resbob dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Atas putusan hakim, dalam sidang itu JPU menyatakan menerima vonis, sedangkan Resbob memutuskan untuk pikir-pikir.
Respons Resbob
Belakangan, usai sidang, Resbob pun menyampaikan unek-uneknya kepada wartawan. Dia mendoakan para hakim yang menjatuhkan putusan bisa diberi kebahagiaan hingga tujuh turunan.
"Hakim telah menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan di bumi. Di mana, semoga vonis hakim kepada saya itu muncul daripada nuraninya bukan di luar daripada nuraninya," kata dia.
"Saya mendoakan kepada hakim semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya. Itu aja," tambahnya.
Selain itu, Resbob berharap warga Jawa Barat bisa menerimanya kembali saat ini. Sebab, Resbob sudah banyak mendapat pelajaran dari kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang telah dia lakukan.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
2

















































