Roy Suryo Terancam Dipidanakan, Heru Subagia Pasang Badan: Ijazah Asli Jokowi Harus Muncul

4 hours ago 1

Heru Subagia.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, menolak rencana penggunaan hasil uji forensik Dittipidum Bareskrim Polri sebagai alat utama dalam persidangan Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Dikatakan Heru, penggunaan data forensik Mabes Polri tanpa kehadiran pihak-pihak yang menggugat akan menimbulkan kejanggalan hukum dan tidak menyentuh pokok perkara secara adil.

“Saya justru beda pendapat dengan Bareskrim yang akan membawa hasil uji laboratorium Forensik Mabes Polri ke Polda Metro Jaya,” kata Heru kepada fajar.co.id, Senin (9/6/2025).

Heru mengaku awalnya menyambut baik ketika Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan milik rekan kuliahnya, dan memutuskan tidak melanjutkan perkara karena dinilai tidak ada unsur pidana dalam dugaan pemalsuan.

Namun, menurutnya, menjadi tidak adil ketika hasil uji forensik itu kini dipakai sebagai dasar untuk menjerat pihak-pihak lain seperti Roy Suryo Cs dengan pasal penghinaan.

“Ketika hasil Bareskrim tersebut dijadikan alat untuk menjadikan Roy Suryo Cs akan dijerat pasal penghinaan, kami menolak dan mendorong Polda Metro Jaya melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan dengan agenda baru dan para pihak terlibat harus diikutsertakan,” tegas Heru.

Heru menekankan bahwa pokok perkara adalah keaslian ijazah Jokowi itu sendiri.

Oleh karena itu, persidangan di Polda Metro Jaya harus menghadirkan Presiden Jokowi secara langsung, sekaligus membawa ijazah aslinya untuk diuji di hadapan semua pihak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi