
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir sejarah baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta.
Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting yang mewajibkan negara menjamin pembiayaan pendidikan dasar secara adil dan merata, tanpa diskriminasi.
Adapun MK dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya dan menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta.
“Keputusan MK ini bikin sejarah baru bahwa sejak diputuskan tadi itu berarti kita mestinya sudah tidak punya masalah lagi dengan pendidikan dasar,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat ditemui di MK RI, Jakarta, usai sidang pengucapan putusan.
Menurut Ubaid, putusan MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur ulang skema pembiayaan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.
JPPI setidaknya menyarankan empat hal, yakni pertama, pemerintah perlu segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah.
“Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” tutur Ubaid.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: