Jakarta, CNN Indonesia --
Singapura menerapkan hukuman cambuk bagi pelajar laki-laki yang kedapatan melakukan bullying (perundungan) termasuk di dunia siber (cyberbullying).
Pada awal Mei lalu, otoritas Singapura mengingatkan hukuman cambuk ini hanya akan dijatuhkan jika semua tindakan disiplin lainnya tidak mempan untuk menghentikan perundungan.
Dilansir AFP, aturan itu menyebut setiap siswa laki-laki dapat menghadapi hukuman 1-3 kali cambukan, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Sedangkan siswa perempuan akan dikecualikan, karena Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di Singapura menyatakan "perempuan tidak boleh dihukum dengan cambukan".
Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, mengatakan bahwa hukuman cambuk hanya akan digunakan sebagai upaya terakhir untuk menindak "pelanggaran-pelanggaran berat" dengan pengamanan yang ketat.
"Sekolah-sekolah kita menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lainnya tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran," Lee menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hal baru
Singapura sudah lama menerapkan hukum cambuk yang berlaku bagi para pelaku kejahatan seperti pemerkosaan, narkoba, dan rentenir ilegal.
Namun pada tahun lalu Singapura memperluas hukuman cambuk bagi para pelaku penipuan daring seiring penipuan berbasis online yang terus meningkat.
Aturan itu berlaku setelah Singapura mengesahkan revisi Undang-Undang Pidana yang memperkenalkan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan daring atau online.
Bila terbukti, para penjahat itu dapat dikenakan 6 hingga 24 cambukan, tergantung tingkat kesalahan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura menyatakan hukuman cambuk resmi dipakai Negeri Singa seiring dengan berlakunya undang-undang terkait.
"Ya, peraturan ini mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025," demikian pernyataan Kemendagri Singapura kepada AFP.
(imf/rds)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
1

















































