Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mahfud MD
FAJAR.CO.ID - Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 kini memasuki tahap praperadilan yang diajukan oleh tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mahfud MD, menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan murni sesuai aturan tanpa kriminalisasi maupun penyimpangan hukum.
Penetapan Tersangka oleh Pimpinan KPK Jadi Sorotan
Mahfud MD mengkritisi prosedur penetapan tersangka dalam kasus ini yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebenarnya tidak memiliki status sebagai penyidik. Ia menekankan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," jelas mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu saat ditemui di Yogyakarta pada Minggu (8/3).
Selain itu, Gus Yaqut diketahui tidak menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan, yang menimbulkan kejanggalan prosedural dalam kasus ini.
Kuota Haji Bukan Kerugian Negara
Lebih lanjut, Mahfud MD menyoroti substansi perkara yang mengaitkan kuota haji dengan kerugian negara. Menurutnya, kuota haji tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena tidak melibatkan uang negara secara langsung.
"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mendefinisikan unsur kerugian negara dalam kasus korupsi agar tidak terjadi kesalahan penafsiran hukum.


















































