SPDP Kasus Pemerasan Firli Dikembalikan Kejati, Dua Tahun Mandek

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya setelah prosesnya berjalan lebih dari dua tahun tanpa kelengkapan berkas.

Pengembalian tersebut dilakukan karena penyidik dinilai belum memenuhi petunjuk jaksa dalam melengkapi perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa telah memberikan petunjuk melalui P19 agar penyidik melengkapi berkas perkara. Namun hingga batas waktu habis, petunjuk tersebut tidak dipenuhi.

"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 tidak dipenuhi ya kita kembalikan SPDP-nya," ujarnya.

Dengan dikembalikannya SPDP, proses penanganan perkara harus dimulai dari awal. Penyidik Polda Metro Jaya diwajibkan mengirimkan kembali SPDP baru apabila ingin melanjutkan perkara tersebut.

"Iya betul, kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru," ucap Dapot.

Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ia diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Namun sejak penetapan tersangka, proses penyidikan dinilai berjalan lambat. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tercatat telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta, namun keduanya dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri menilai pengembalian SPDP menunjukkan tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dalam perkara tersebut.

"Yang jelas itu SPDP-nya sudah dua kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Artinya secara hukum syarat formil dan materil sudah tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

Ia juga meminta penyidik menghentikan kasus tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 KUHAP, yaitu SP3 karena tidak cukup bukti," ujarnya.

Pengembalian SPDP ini menandai bahwa proses hukum perkara tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, hingga penyidik memenuhi seluruh petunjuk yang diminta oleh jaksa.

[Gambas:Video CNN]

(del/asr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi