Jakarta -
Proses untuk masuk Islam atau mualaf pada dasarnya sangat sederhana dan tidak memberatkan.
Namun, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk memenuhi syarat menjadi mualaf. Hal ini lantaran mualaf bukan sekadar mengganti status di KTP, melainkan sebuah perjalanan spiritual.
Berikut adalah rincian syarat, tata cara, hingga langkah administratif yang perlu ketahui untuk seorang mualaf:
Syarat Utama Menjadi Mualaf
Secara syariat, tidak ada persyaratan materi yang rumit bagi seseorang yang hendak memeluk Islam. Namun, ada syarat utama yang meliputi:
- Keyakinan penuh
- Berakal sehat
- Mengucapkan dua kalimat syahadat
Cara Menjadi Mualaf
Berikut adalah tata cara menjadi mualaf:
1. Menyucikan Diri
Sebelum prosesi, disunahkan untuk mandi besar (mandi wajib/janabah) sebagai simbol pembersihan diri dari masa lalu dan memulai lembaran baru yang suci.
2. Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat
Ini adalah rukun paling utama. Dua kalimat syahadat ini perlu mengucapkan kalimat berikut dengan lisan dan meyakininya dalam hati:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
Arab-Latin: Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullaah.
Artinya: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah."
3. Kehadiran Saksi
Meski secara pribadi seseorang sudah bisa dikatakan mualaf setelah bersyahadat di hadapan Allah, tapi untuk keperluan legalitas dan pengakuan komunitas, prosesi ini sebaiknya dilakukan di hadapan minimal dua orang saksi atau seorang pemuka agama.
Prosedur Administratif di Indonesia
Agar status agama setelah berpindah, harus diakui secara hukum negara. Hal ini bertujuan untuk keperluan KTP, paspor, atau pernikahan. Berikut langkah yang perlu diikuti:
- Datanglah ke kantor KUA (Kantor Urusan Agama) setempat atau lembaga keagamaan seperti Masjid Istiqlal, Mualaf Center, atau BAZNAS.
- Menyiapkan Dokumen:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto ukuran 3x4 (biasanya 3-5 lembar).
- Surat pernyataan memeluk Islam bermaterai (disediakan di tempat).
- Setelah bersyahadat secara resmi, kalian akan mendapatkan Sertifikat Memeluk Agama Islam. Sertifikat ini sangat penting untuk pengurusan perubahan kolom agama di KTP dan KK di Disdukcapil.
(dia)
Loading ...

6 hours ago
5

















































