Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan sampai akhir Maret 2026, pemerintah telah menetapkan 6,5 juta hektare (ha) lahan sawah dilindungi. Hal itu menekankan bahwa lahan tidak boleh dialihfungsikan lagi.
Menteri yang akrab disapa Zulhas mengatakan, sejak Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dirilis, pemerintah langsung membentuk tim terpadu untuk mempercepat pengendalian alih fungsi sawah.
"Rapat minggu lalu, lahan sawah dilindungi, 8 provisi sudah. Yang 8 provisi itu luasnya 3.836.944 hektare sudah ditetapkan oleh ATR," ujar Zulhas sapaan akrabnya usai Rakor di Kantornya, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada tahap kedua, pemerintah berhasil menetapkan 2,7 juta hektare lahan di 12 provinsi menjadi Lahan Sawah Dilindungi. Dengan demikian, hingga akhir Maret, total tanah yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi seluas 6,5 juta ha.
"Di 12 provisi akan diselesaikan akhir Maret, ini sudah tanggal 30, 31 itu besok tinggal 1 hari. Yang 12 provisi sudah selesai antara yang Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumsel, Bumpulu, Lampung, Bangka Belitung Riau, Kalbar, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan yang jumlahnya 2.739.640,69 hektare," jelasnya.
Zulhas menyebutkan Lahan Sawah Dilindungi di 12 provinsi terbaru ini sudah dipetakan dan tinggal penetapan dari Kementerian ATR yang diharapkan besok bisa diselesaikan.
"Semua sudah selesai tinggal penetapan oleh ATR, mudah-mudahan besok sudah bisa ditetapkan, tapi semuanya sudah selesai nah itu Maret. Jadi selesai di 12 provisi, di Q1 akhir Maret," terangnya.
Selanjutnya, pemerintah tinggal melakukan penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 17 provinsi. Ditargetkan bisa diselesaikan hingga akhir Juni 2026.
"Sesuai dengan jadwal, mudah-mudahan 15 Juni, Q2 seluruh lahan sawah dilindungi akan selesai," pungkasnya.
(ldy/ins)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1
















































