8 Tahun Berlalu, Melanie Subono Bersyukur Tersangka Kasus Kematian Anjingnya Terungkap

6 hours ago 1

Melanie Subono 8 Tahun Berlalu, Melanie Subono Bersyukur Tersangka Kasus Kematian Anjingnya Terungkap / Foto: Ilona Tarigan

Jakarta, Insertlive -

Melanie Subono merasa bersyukur lantaran kasus anjingnya, Nina, yang mati delapan tahun yang lalu akhirnya menemukan babak baru. Polisi akhirnya sudah menetapkan tersangka dalam kasus kematian anjing milik Melanie Subono itu.

Doni Herdaru sendiri merupakan pemilik dari tempat penitipan anjing, sekaligus teman Melanie Subono, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Nangis, sampai sekarang masih nangis karena gue merasa bersalah sama Nina," ungkap Melanie Subono dalam keterangannya, Rabu (18/6).


Tentu saja Melanie mengutarakan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap tersangka di balik kematian anjingnya.

"Terima kasih untuk Kepolisian Indonesia, doakan proses hukum bisa lebih cepat dan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Melanie.

Pada kesempatan yang sama, Melanie juga mengungkapkan bahwa Doni Herdaru sempat meminta untuk mediasi. Namun, beberapa bulan usai pertemuan mediasi tersebut, Doni justru melayangkan somasi dan meminta restorasi justice.

"Kita ikutin, kita datang, terekam semua tapi besoknya kita malah disomasi. Beberapa bulan setelahnya mereka meminta restorasi justice," ungkapnya.

Sekedar informasi, Melanie Subono melaporkan Doni Herdaru ke Polres Tangerang Kota, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office. Meski kasus ini tak terkuak ke media, tapi proses hukum terus bergulir.


Kini Doni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan atau penggelapan dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU alias Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(kpr/kpr)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi