Aturan Gaji ke-13 Guru 2026: Pemerintah Tetapkan Skema Berbeda Berdasarkan Sumber Gaji dan Tunjangan

5 hours ago 1

FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi mengatur skema gaji ke-13 untuk guru pada tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini membawa perubahan signifikan karena besaran gaji ke-13 yang diterima guru tidak lagi seragam, melainkan dipengaruhi oleh beberapa faktor utama seperti sumber gaji, jenis tunjangan yang diterima, serta kondisi fiskal daerah.

Perbedaan Skema Gaji ke-13 Berdasarkan Sumber Gaji

Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja akan memperoleh gaji ke-13 sebesar tunjangan profesi guru atau dosen yang dibayarkan setara satu bulan penuh.

Hal ini memungkinkan gaji ke-13 bagi guru yang selama ini mengandalkan tunjangan profesi menjadi lebih besar dibanding skema sebelumnya.

Lebih lanjut, bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, pemberian gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Besaran maksimalnya adalah sebesar tunjangan profesi atau tambahan penghasilan selama satu bulan, namun dapat berbeda antar daerah karena kondisi keuangan pemerintah daerah yang beragam.

Dampak Kebijakan Terhadap Guru dan Daerah

Kebijakan ini memberikan kompensasi layak bagi guru yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, dengan menjadikan tunjangan profesi sebagai komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13.

Sementara itu, pemerintah daerah mendapatkan fleksibilitas untuk menyesuaikan anggaran sesuai kemampuan fiskal mereka.

Namun demikian, perbedaan nominal gaji ke-13 antar daerah dapat menimbulkan ketidakmerataan penerimaan bagi guru di berbagai wilayah.

Tidak semua guru akan menerima jumlah maksimal sesuai yang diatur, tergantung pada kebijakan fiskal daerah masing-masing.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi