Jakarta, CNN Indonesia --
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengembalikan semua dana anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, dengan nilai total Rp28 miliar hari ini (22/4).
Kepastian pengembalian dana gereja itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) BNI Putrama Wahju Setyawan usai bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pihak gereja di kompleks parlemen, kemarin (21/4).
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara," ujar Wahyu usai pertemuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Full (Rp28 miliar), sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," imbuhnya.
Wahyu memastikan tak ada kendala dalam proses pencairan atau pengembalian yang akan dilakukan besok.
"Tidak ada, tidak ada," katanya.
Sementara, Suster Natalia pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada DPR dan pemerintah yang telah memberikan atensi dalam kasus tersebut. Dia berharap agar proses pencairan berjalan dengan baik.
"Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik sekali lagi. Semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya. Itu dari kami, terima kasih," katanya.
Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian hingga Sabtu (18/4), jumlah dana gereja yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar.
Kasus penggelapan dana Rp28 miliar ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun produk yang digunakan pelaku bukan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Sebelumnya, BNI mengaku ikut dirugikan dalam kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, dana yang diidentifikasi digelapkan oleh pelaku mencapai Rp28 miliar. Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan mereka pun turut prihatin dalam kasus ini.
"BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini, dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).
Ia mengatakan BNI telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar. Angka pengembalian ini diambil setelah mereka melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
BNI akan menyelesaikan pengembalian sisa dananya pada pekan depan di hari kerja Senin sampai Jumat.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi.
(pta)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
3

















































